BPSDM
BPSDM

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ini adalah pejabat yang ditunjuk oleh badan publik untuk mengelola dan menyediakan informasi kepada publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas :

a. Mengumpulkan dan mendata seluruh informasi baik dari dalam maupun dari luar, yang terkait dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

b. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi yang terkait dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

c. Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif;

d. Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik;

e. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Susunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan :

Penanggung Jawab : Kepala Bagian Umum

Ketua PPID : Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Hubungan Masyarakat

Anggota PPID :

a. Kasubbag TU Pusat Pengembangan dan Penilaian Kompetensi

b. Kepala Subbagian Tata Usaha, Pusat Pelatihan

c. Kepala Subbagian Rumah Tangga, Sekretariat

d. Hinggar Eko Chalfidin

e. Respati Triani Putri

f. Firmadi Jeckson Larosa

Surat Keputusan Sekretaris BPSDM Kemenimipas Nomor sdm.1-um.01.01-126 tahun 2025 Tentang Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Di lingkungan BPSDM Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Tahun 2025

Profil Organisasi

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Struktur organisasi ini mencerminkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara berbagai unit, guna memastikan bahwa setiap program pelatihan, pengembangan kompetensi, dan reformasi birokrasi dapat berjalan dengan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan sektor imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia.

Visi dan Misi

Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah sebagai berikut:

VISI :
“Terwujudnya Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Modern, Transparan dan Humanis dalam Menciptakan Stabilitas Keamanan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”.
MISI :
  1. Mewujudkan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
  2. Membangun sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi dan sistem pembinaan yang humanis, produktif dan berketerampilan.
  3. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia dalam pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan.
  4. Mewujudkan tata kelola keimigrasian dan pemasyarakatan yang baik melalui reformasi birokrasi dan kelembagaan

TUJUAN:

  1. Menciptakan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang cepat, tepat dan transparan dan mudah di akses oleh masyarakat
  2. Terciptanya sistem keimigrasian yang terintegrasi dan program pembinaan masyarakat yang produktif, kreatif dan berkelanjutan yang mendukung kemandirian dan produktivitas
  3. Terwujudnya budaya kerja yang profesional dan terbentuknya SDM yang kompeten dibidangnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan
  4. Terbangunnya sistem dengan birokrasi dan tata kelola yang akuntabel, adil dan transparan serta kelembagaan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat
Struktur Organisasi

Belum Tersedia

Skip to content