BPSDM
BPSDM

Tangerang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Banten, Hendro Tri Prasetyo mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang yang berhasil menangkap lima perempuan berwarganegara Thailand. Kelima perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang yang keberadaan dan kegiatan mereka sebagai orang asing diduga tidak sesuai dengan visa dan ijin tinggal yang dimilikinya.

“Pada tanggal 16 Januari 2025, petugas inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah melakukan operasi pengawasan keimigrasian secara mandiri ke sebuah tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi pengawasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga tidak sesuai dengan visa dan ijin tinggal yang dimilikinya,” ujar Hendro.

Hendro menjelaskan dari hasil pengawasan tersebut, petugas berhasil menjaring lima orang perempuan dewasa warga Negara asing berkebangsaan Thailand. Kelimanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan mereka ketika diminta oleh petugas imigrasi. Selanjutnya, kelima warga negara Thailand tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena kelima warga negara Thailand tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan bukti-bukti yang didapatkan, diketahui mereka memiliki paspor. Tapi datang ke Indonesia menggunakan visa wisata atau izin tinggal kunjungan C2, bukan izin bekerja. Jadi dokumen izin tinggalnya tidak sesuai untuk peruntukannya,” jelas Hendro.

Kelima WN Thailand tersebut diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): “setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya”.

“Kegiatan pengawasan orang asing ini juga merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi dalam menindak pelanggaran keimigrasian sehingga turut menjaga stabilitas keamanan negara, serta mendukung terciptanya iklim pariwisata di Indonesia yang lebih kondusif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip selective policy dalam pengambilan kebijakan keimigrasian yaitu bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara (prosperity approach) dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI (security approach), yang diberikan ijin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh Wilayah Republik Indonesia,” tegas Hendro.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menyebutkan kelima WN Thailand tersebut berinisial KW (33), MT (31), WS (27), SS (27), dan MK (30). Sebelumnya mereka ditawari pekerjaan di Indonesia oleh rekannya. 

“Jadi awalnya WS kenalan dengan temannya inisial A di Thailand. Ditawari bekerja sebagai LC di Indonesia. Lalu, WS mengajak empat temannya lagi,” jelasnya.  

Selanjutnya, kelimanya datang ke Kabupaten Tangerang pada 8 Januari 2025. Mereka tinggal di sebuah rumah dekat dengan tempat tinggal mereka bekerja.  

“Untuk transportasi dan kebutuhan selama mereka tinggal di sini diurus oleh inisial CD yang kenal dengan A. Mereka dijanjikan gaji sebesar 30 ribu Bath (sekitar Rp14,3 juta) per bulan. Namun mereka tidak mengetahui visanya tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu, kelima warga negara Thailand tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan,” kata Uray.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan terimakasih dan apresiasi yamg setinggi-tingginya atas partisipasi masyarakat terkait dengan laporan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Skip to content